Seorang Pria Tega Aniaya Tetangganya Hingga Tewas Gegara Anjing Piaran Korban BAB - TV BERITA INDONESIA

Akurat Terpercaya dan Inspiratif

BREAKING NEWS

Selasa, 27 Juli 2021

Seorang Pria Tega Aniaya Tetangganya Hingga Tewas Gegara Anjing Piaran Korban BAB

Indonesia News Online Jakarta - Hanya lantaran hewan piaran jenis anjing poodle buang kotoran didepan rumah, seorang pria tega aniaya tetangganya sendiri hingga tewas. Korban AH (59) sempat mendapatkan perawatan di RS. Puri Indah, Kembangan, Jakarta Barat, namun nyawanya tidak tertolong.

Kejadian tersebut terjadi di Perumahan Duri Kosambi Baru, Blok CEX3 Rt.01/015 Cengkareng, Jakarta Barat, pada Sabtu (24/7/2021) pukul 15.00 WIB. Kapolsek Cengkareng Polres Metro Jakarta Barat Kompol Egman saat dikonfirmasi membenarkan adanya kejadian tersebut.

"Ya benar, kejadian tersebut terjadi di Perumahan Duri Kosambi Baru Blok CEX3 Rt.01/015 Cengkareng Jakarta Barat, " ujar Kompol Egman saat dikonfirmasi, Selasa, 27/7/2021.

Egman menjelaskan kejadian naas tersebut terjadi saat anak korban yang diketahui bernama Josephine Angela membawa jalan-jalan anjing miliknya jenis poodle di sekitar perumahan. Sesaat melewati rumah pelaku yang mana merupakan tetangganya sendiri JA (47), hewan jenis anjing poodle tersebut lalu buang kotoran.

"Pelaku marah saat mengetahui hal tersebut lalu menegurnya," ucap Egman. Setelah ditegur oleh pelaku kemudian anak korban mengadukan kepada korban selaku ayahnya, mendengar kejadian tersebut kemudian korban menghampiri rumah pelaku

Setiba dirumah pelaku, antara pelaku dengan korban terjadi percekcokan hingga menimbulkan kegaduhan, dan saksi yang melihat adalah tetangga korban sendiri, hingga keluar rumah.

"Setelah saksi keluar rumah kemudian melihat korban sudah tersungkur dan dibantu oleh anak korban," tuturnya

Setelah kejadian tersebut kemudian korban dilarikan kerumah sakit, namun nyawanya korban tidak tertolong, lalu anak korban kemudian melaporkan ke Polsek Cengkareng, Jakarta Barat.

Kanit Reskrim Polsek Cengkareng Iptu Bintang menjelaskan setelah pihaknya menerima adanya kejadian tersebut langsung mendatangi tempat kejadian perkara serta mengumpulkan keterangan para saksi.

"Tak butuh memakan waktu lama pelaku berhasil kami amankan di kediamannya," ujar Iptu Bintang.

Saat ini pelaku sedang dalam proses pemeriksaan oleh penyidik guna mempertanggung jawabkan atas perbuatannya, dan pelaku dikenakan pasal 351 ayat 3 KUH Pidana. *Red

Humas Polres Metro Jakarta Barat

Tidak ada komentar:

Posting Komentar