Antisipasi Konflik Batas Desa, Polres Kepulauan Tanimbar Gelar Rakor Lintas Sektoral - TV BERITA INDONESIA

Akurat Terpercaya dan Inspiratif

BREAKING NEWS

Rabu, 09 Februari 2022

Antisipasi Konflik Batas Desa, Polres Kepulauan Tanimbar Gelar Rakor Lintas Sektoral

Wartawan : Alihasan
Maluku, Tv Berita Indonesia - Permasalahan batas desa yang tidak jelas berpotensi menimbulkan konflik sosial terutama perebutan lahan untuk dimanfaatkan sebagai lahan garapan perkebunan maupun pertanian.


Mengantisipasi hal itu Polres Kepulauan Tanimbar menggelar Rapat Koordinasi Lintas Setoran, untuk membahas penyelesaian permasalahan batas desa di wilayah Kabupaten Kepulauan Tanimbar, pada Kamis (10/2/2022) di Mapolres Kepulauan Tanimbar.

Rakor dihadiri oleh Bupati Kepulauan Tanimbar yang diwakili oleh Asisten 1 Bidang Pemerintahan Setda Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Kepala Dinas PMD, Kepala Badan Kesbangpol, Kabag Pemerintahan, Kabag Hukum, Camat Kormomolin, Camat Nirunmas dan para Kapolsek jajaran Polres Kepulauan Tanimbar.


Menginvantarisir permasalahan batas desa yang belum ada kejelasan dan masih berpotensi menimbulkan konflik antar desa.

Salah satu kesimpulan Rakor yang dilaksanakan adalah Pemerintah Kabupaten Kepulauan Tanimbar akan membentuk Tim Penetapan dan Penegasan Batas Desa (Tim PPB Des) yang diketuai oleh Bupati Kepulauan Tanimbar dengan anggota terdiri dari beberapa Pejabat Daerah baik Asisten, Kepala SKPD, para Camat dan Kepala Desa serta instansi terkait lainnya dengan melibatkan para tokoh adat sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016.


Diharapkan Tim PPB Des dapat merampungkan tugasnya dalam menetapkan batas desa di Kabupaten Kepulauan Tanimbar dalam produk hukum berupa Peraturan Bupati dalam kurun waktu 6 bulan sejak dibentuk.

Kapolres Kepulauan Tanimbar AKBP Romi Agusriansyah,S.IK menjelaskan, bahwa tujuan dilaksanakan Rakor ini adalah adanya kejelasan batas desa agar tidak terjadi lagi konflik antar desa yang disebabkan oleh sengketa batas desa sehingga dapat terwujud tertib administrasi pemerintahan, tertib hukum dan tertib sosial di masyarakat.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar