Wartawan : Alihasan
Maluku, Tv Berita Indonesia - Kejaksaan Negeri Seram Bagian Timur (SBT) melaksanakan kegiatan launching rumah restoratif justice, bertempat di lantai dua Kantor Kejaksaan Negeri Dataran Hunimua Kabupaten Seram Bagian Timur, sekira pukul 11:00 WIT. Senin (28/3/2022).
Dalam sambutannya, Kajari SBT, Muhammad Ilham, S.H., M.H., mengatakan terkait dengan gagasan restoratif justice, sudah ada sejak lama dimana dasar hukumnya berdasarkan putusan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020.
Jaksa Agung menambahkan, bahwa menyelesaikan perkara atau persoalan ditengah-tengah masyarakat perlu adanya pertimbangan karena banyaknya perkara yang sampai ke tingkat pengadilan itu nilai kerugiannya kecil.
Lanjut Kajari, Jaksa penuntut umum meminta pihaknya untuk membentuk wadah atau juga disebut dengan rumah, dimana tokoh masyarakat, tokoh adat, tokoh agama dapat duduk bersama menyelesaikan perkara, dengan harapan ketika persoalan sudah selesai maka tidak ada masalah lagi.
Kajari berharap disetiap Desa di Kabupaten SBT harus ada restorasi justice agar setiap persoalan-persoalan yang terjadi dapat dilakukan pertemuan dan sama-sama mencari solusi dari permasalahan tersebut.
"Restorasi justice yang ditempatkan di Desa Bula bisa dipergunakan oleh masyarakat dan sekitarnya, entah itu persoalan yang berkaitan dengan tingkat pidana, perkara perdata ataupun masalah-masalah yang lainnya termaksud menyampaikan program-program pemerintah," tutup Kajari.
Turut hadir dalam giat, antara lain Bupati SBT, Abdul Mukti Keliobas., Kepala Kejaksaan, Awal Darmawan Ahmad, S.H., M.H., Sekda SBT, Drs. Jafar Kuwairumaratu., Camat Bula, Hadi Rumbalifar., Plt. Kaban PPKAD, Bakri Mony., Kepala Dinas Pendidikan, Sidik Rumaloak., Kepala Dinas Sosial, M. Safri Rumain., Sekretaris Pemerintahan Desa, Abdul Rajak Weul Artafela., Plt. Dinas Lingkungan Hidup, Ilham Hoidrawi., KBO Reskrim, Ipda Mohtar Solissa, S.Hi., Perwakilan Danramil Bula, Serma Heru Prasetyo., Kades Bula., Kades Wailola., Tokoh Agama., Tokoh Masyarakat., dan Tokoh Pemuda.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar