Wartawan : Alihasan
Maluku, Tv Berita Indonesia - Kasus tabrak motor oleh seorang wanita pengendara mobil berinisial NW alias ID mulai dilakukan pemeriksaan oleh unit Laka Lantas Satuan Lantas Polres SBT, pada Sabtu, (4/4/2022), pukul 8:00 WIT.
"Iya benar hari ini (Sabtu) kami sudah memanggil yang bersangkutan (NW alias ID) untuk diperiksa lebih lanjut terkait kejadian Jum'at malam dan yang bersangkutan bersedia hadir," ujar Aipda Samsul.
Dari pemeriksaan tersebut diketahui bahwa kejadian bermula dari hari Jum'at pukul 21:00 WIT, Mobil Toyota Agya, Warna abu-abu metalik, Nomor Polisi B 1493 EKN yang dikemudikan seorang wanita inisial NW alias ID melaju dengan kecepatan sedang dari arab Jalan Sido mampir menuju ke arah Jalan Protokol (arah timur ke barat) Kota Bula.
Saat sampai di Jalan Protokol daerah perumahan Dinas Pemda SBT pengemudi NW alias ID mengambil jalur kanan melewati tiga buah mobil yang sedang parkir di jalur kiri kemudian menabrak dua unit sepeda motor Yamaha N-Max warna silver No.Pol. DE 3054 HM dan motor Yamaha Aerox warna merah No.Pol Dae 3120 HM yang sedang parkir di jalur kanan hingga kedua motor tersebut terjatuh lalu masuk ke parit/got.
Karena panik takut amukn massa setelah Kejadian pengemudi wanita inisial NW alias ID memacu mobil dengan kencang menuju kantor Polres SBT untuk mengamankan diri.
Dan saat melewati Jalan Protokol tepatnya didepan Toko Gallery Electronic pengemudi NW alias ID kembali menabrak satu unit mobil Toyota Innova type G warna abu-abu tanpa TNBK (mobil dinas Pemda SBT) yang sedang parkir didepan Toko tersebut hingga mobil yang dikemudikannya berhenti.
"Akibat dari kecelakaan tersebut tidak ada korban jiwa ataupun korban luka-luka, hanya kerusakan kendaraan yang diperkirakan mengalami kerugian sebesar Rp30 juta," ungkap Kasat Lantas Polres SBT, AKP Syarifudin M.
Dikonfirmasi diruang unit Laka, Kasat Lantas juga mengungkapkan pelaku mengendarai mobil dalam keadaan depresi akibat kasus narkoba yang menimpanya 4 Maret lalu.
"Dari pengakuan pelaku ia dalam masa rehabilitasi dan depresi, namun tetap kami kenakan Pasal 311 (2) undang-undang Lalu Lintas angkutan jalan, perkembangan akan kami infokan kami jiga akan memanggil pihak korban," kata Kasat Lantas.
Terkait perkara tindak pidana narkotika yang menjerat diri pelaku NW alias ID, Kasat Narkoba Polres SBT, AKP Jhon Wattimanela, mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan penanganan sesuai aturan hukum yang berlaku.
"Bahwa benar peristiwa tertangkap tangan atas dari pelaku terjadi pada hari Jum'at tanggal 4 Maret 2022 tanpa barang bukti Narkotika akan tetapi setelah dilakukan tes urin hasilnya positif mengandung Narkotika Gol.1 jenis Sabu (methampetamine) selanjutnya kami melakukan serangkaian tindakan penyidikan dan Assesment di BNN Provinsi Maluku oleh Tim Asesmen Terpadu (TAT) dan hasilnya yang bersangkutan ditetapkan sebagai korban penyalahgunaan Narkotika dan di rekomendasikan untuk melaksanakan Rehabilitasi Medis," ujar Kasat Narkoba Polres SBT.
Dijelaskan pula bahwa rekomendasi yang dikeluarkan oleh Kepala BNN Provinsi Maluku untuk rehabilitasi medis telah ditindak lanjuti di RSUD Bula sejak tanggal 14 Maret 2022 hingga saat ini, selanjutnya penyidik melakukan tindakan penghentian penyidikan atas perkara tersebut berdasarkan fakta penyidikan, antara lain :
1. Pada saat tertangkap tangan tidak ditemukan barang bukti narkotika pada diri pelaku hanya berdasarkan bukti tes urin dengan hasil positif mengandung Narkotika Gol. 1 jenis sabu (methampetamine).
2. Pelaku tidak amsum / terlibat dalam jaringan narkotika dan status pelaku sebagai korban penyalahgunaan narkotika sebagaimana ditetapkan oleh Kepala BNNP Provinsi Maluku.
Dengan demikian tindakan penyidik sudah sesuai sebagaimana diatur dalam pasal 9 Peraturan Kepolisian No.8 Tahun 2022 tentang Penanganan Tindak Pidana berdasarkan keadilan restorative, dikuatkan pula dengan pasal 103 UU Narkotika Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang disyaratkan kepada Hakim dalam memutus perkara bagi penyalahgunaan narkotika diperintahkan untuk dilakukan rehabilitasi atau pengobatan ditetapkan sebagai masa menjalani hukuman.
"Sehingga informasi yang beredar diluar bahwa kami lalai dalam penanganan kasus narkoba nya itu sangatlah tidak benar karena dalam pelaksanaannya sudah sesuai dengan aturan hukum yang berlaku,' tegas AKP Jhon.
Menanggapi hal tersebut, Kapolres SBT mengatakan, bahwa mengenai kasus narkoba inisial NW alias ID sudah lama dalam tahap rehabilitasi dan pengawasan dalam jangka waktu yang ditentukan sesuai peraturan perundang-undangan.
"Sedangkan kasus tabrak kendaraan beruntun yang kemarin malam sudah mulai dilakukan pemeriksaan oleh unit Laka Lantas, kita tunggu perkembangan informasi selanjutnya," jelas Kapolres SBT.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar