Dinas Pertanian Kabupaten Maluku Tengah Gelar Giat Sosialisasi Perda Maluku Tengah No 5 Tahun 2021 - TV BERITA INDONESIA

Akurat Terpercaya dan Inspiratif

BREAKING NEWS

Senin, 06 Juni 2022

Dinas Pertanian Kabupaten Maluku Tengah Gelar Giat Sosialisasi Perda Maluku Tengah No 5 Tahun 2021

Maluku, Tv Berita Indonesia -  Kegiatan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Maluku Tengah No. 5 Tahun 2021 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan berkelanjutan (PLP2P) Kecamatan Seram Utara Timur Kobi di Kantor Camat Seram Utara Timur Kobi. Senin (6/6/2022).


Hadir dalam giat tersebut, yaitu Kepala Dinas Tanaman Pangan dan Horticultural Kabupaten Maluku Tengah, Arsat Slamet, S.P., Kassubag Perencanaan dan Keuangan, M.Safar Tuasikal, S.P., Staf Dinas, yakni Herusye Purimahu, S.P., George A. Latale, S.P., dan Rasyid Lestaluhu, S.P., Camat Seram Utara Timur Kobi, Drs. Didik Prastiwarso.


Perwakilan Danramil 1502-05 Wahai, Serma Ramri Kelilauw., perwakilan Kapolsek Wahai dari Pospol Kobi, Bripka M.R. Sabban.


Para Bhabinkamtibmas Kecamatan Seram Utara Timur Kobi., para Babinsa Se Kecamatan Seram Utara Timur Kobi.,  para Kepala Desa/Raja (KPN) dan Staf Se Kecamatan Seram Utara Timur Kobi beserta para Ketua dan anggota Gapoktan Se Kecamatan Seram Utara Timur Kobi.


Rangkaian kegiatan tersebut meliputi sambutan Camat Seram Utara Timur Kobi dan sambutan Kepala Dinas Hortilcultural Kabupaten Maluku Tengah sekaligus membuka giat sosialisasi tersebut.


Selama kegiatan berlangsung situasi dalam keadaan aman. (Ali)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar