Kapolres KepTan Hadiri Sosialisasi Aplikasi Elektronik Berkas Pidana Terpadu (e-Berpadu) Secara Virtual di PN Saumlaki - TV BERITA INDONESIA

Akurat Terpercaya dan Inspiratif

BREAKING NEWS

Rabu, 29 Juni 2022

Kapolres KepTan Hadiri Sosialisasi Aplikasi Elektronik Berkas Pidana Terpadu (e-Berpadu) Secara Virtual di PN Saumlaki

Maluku, Tv Berita Indonesia - Kepala Kepolisian Resor Kepulauan Tanimbar AKBP Umar Wijaya, S.I.K menghadiri kegiatan sosialisasi secara virtual terkait dengan penerapan Aplikasi E-Berpadu dalam Sistem Peradilan Pidana Terpadu Berbasis Teknologi Informasi (SPPT-TI) di Kantor Pengadilan Negeri (PN) Kelas II Saumlaki. Rabu (29/6/2022).


Kegiatan dilakukan dengan dipimpin dan dibuka langsung oleh Ketua Pengadilan Tinggi Ambon, Dr. Ewin Mangatas Malau, S.H., M.H secara virtual yang dalam sambutannya, menyampaikan, aplikasi e-Berpadu merupakan aplikasi yang mempermudah sistem peradilan pidana yang dilakukan melalui digitalisasi atau teknologi informasi (SPPT-TI).


"Aplikasi e-Berpadu ini dalam rangka mempermudah sistem peradilan pidana terpadu yang berbasis teknologi informasi (SPPT-TI) digitalisasi tidak lagi melalui manual," pungkas Ketua Pengadilan Tinggi Ambon.


Usai arahan Ketua Pengadilan tinggi, kegiatan kemudian dilanjutkan dengan pemaparan materi tentang aplikasi e-Berpadu oleh Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Ambon, Tajudin, S.H serta penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) oleh para pimpinan lembaga penegak hukum yang hadir. Selama kegiatan berlangsung, situasi aman dan lancar. (Ali)


Tidak ada komentar:

Posting Komentar