Polres Baubau Gelar Konferensi Pers, Ungkap Kasus Penganiayaan - TV BERITA INDONESIA

Akurat Terpercaya dan Inspiratif

BREAKING NEWS

Selasa, 04 Oktober 2022

Polres Baubau Gelar Konferensi Pers, Ungkap Kasus Penganiayaan

Baubau, Tv Berita Indonesia -  Pada hari Senin (3/10/2022) sekitar jam 14:30 wita, Sat Reskrim Polres Baubau telah mengamankan seorang pria yang diduga melakukan tindak pidana peganiayaan yang terjadi pada hari Rabu (17/8/2022) sekitar jam 9:00 wita bertempat di BTN Anggoro Kelurahan Bukit Wolio Indah Kecamatan Wolio Kota Baubau. Selasa (4/10/2022).


Adapun pelaku inisial ER Alias EI Bin KM (24), dengan korban inisial LOFG Alias F Bin BT (33).


Motif pelaku melakukan penganiayan terhadap korban karena pelaku kesal dengan korban yang sering memukuli kakak pelaku, yakni inisial AS, serta juga pelaku kesal karena pelaku membawa wanita lain masuk kedalam rumahnya tanpa sepengetahuan kakaknya inisial AS, yang merupakan istri korban. 


Terhadap cara pelaku menganiaya, dengan menggunakan sebilah parang dan langsung mengayunkan parang ke arah korban sebanyak 3 kali, dimana pada saat pertama kali dan kedua kalinya pelaku mengayunkan paranganya mengenai pada bagian lengan kanan korban.


Sehingga lengan korban mengalami luka dan mengeluarkan darah, namun pada saat pelaku mengayunkan parang melakukan ketiga kalinya  parang pelaku terlepas dari tangannya, sehingga korban langsung memukul pelaku dengan menggunakan kepalan tangan kirinya sebanyak satu kali yang mengenai pada bagian dada pelaku.


Kemudian pelaku kembali memukul korban dengan menggunakan kepalan tangannya berulang kali yang mengenai pada bagian wajah dan badan korban.


Saat ini pelaku diamankan di Polres Baubau untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut dan pelaku akan diancam dengan Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana, berbunyi : Barang siapa dengan sengaja melakukan kekerasan terhadap orang yang menyebabkan luka diancam dengan pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan. (Ali)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar