Polres Maluku Tengah Berhasil Ungkap Kasus Narkotika - TV BERITA INDONESIA

Akurat Terpercaya dan Inspiratif

BREAKING NEWS

Jumat, 03 Februari 2023

Polres Maluku Tengah Berhasil Ungkap Kasus Narkotika

Masohi, Tv Berita Indonesia - Kepolisian Resor Maluku Tengah menggelar Press Release  ungkap kasus peredaran Narkotika bertempat di Ruang Rupatama Polres Maluku Tengah sekira pukul 9:30 wit, pada Kamis (2/2/2023).


Dalam giat tersebut, dipimpin langsung oleh Kapolres Maluku Tengah AKBP Dax Emmanuelle S.M.,S.I.K.


Terhadap giat tersebut, Kapolres Maluku Tengah AKBP Dax Emmanuelle S.M., S.I.K menjelaskan, atas dasar Laporan Polisi Nomor : LP - A/01/I/2023/Sat Resnarkoba/Polres Maluku Tengah/Polda Maluku, tanggal 16 Januari 2023, dengan Pelaku inisial MU (23).


Lanjut Kapolres, terkait dengan kronologis kejadiannya terjadi pada Sabtu (14/1/2022) sekira pukul 23:30 wit bertempat di Negeri Laimu Kecamatan Telutih Kabupaten Maluku Tengah tepatnya di Jalan Trans Seram, telah dilakukan penangkapan pelaku inisial MU berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa akan adanya penyalahgunaan narkotika golongan I jenis ganja oleh anggota Sat Resnarkoba Polres Maluku Tengah.


"Pada saat penangkapan tersebut, anggota Sat Resnarkoba Polres Maluku Tengah menemukan barang bukti, berupa 1 paket narkotika jenis ganja sebanyak 2 paket kecil," ujar Kapolres.


"Adapun Operandi yang dilakukan pelaku dengan cara memesan atau membeli di Negeri Tehoru Kecamatan Tehoru Kabupaten Maluku Tengah, yang mana tersangka membeli secara langsung dari Inisial SS, dengan harga Rp. 500.000 kemudian narkotika golongan I jenis ganja dijual kembali lagi dengan harga yang bervariasi mulai dari Rp.50.000 sampai dengan Rp.100.000," sambungnya.


Barang Bukti (BB) yang diamankan, berupa 2 kertas berwarna putih yang didalamnya berisikan tanaman kering yang terdiri dari daun, batang dan biji yang diduga adalah merupakan narkotika golongan I jenis ganja. Serta, dengan berat 0,52 gram dan tidak ada sisa yang dikembalikan habis terpakai untuk pengujian.


Pasal yang dikenakan, yaitu Pasal primer 114 Ayat (1) dan Atau Pasal 111 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika jo.


Selanjutnya, atas dasar Laporan Polisi Nomor : LP - A/03/I/2023/Sat Resnarkoba/Polres Malteng/Polda Maluku, tanggal 23 Januari 2023. Adapun Pelaku inisial SW (23).


Adapun kronologis kejadian, pada hari Jumat (20/1/2023) sekira pukul 13:30 wit bertempat di Kamar A/10 Penginapan Wangi-Wangi Kelurahan Lesane Kecamatan Kota Masohi telah dilakukan penangkapan terhadap tersangka inisial SW, berdasarkan informasi masyarakat bahwa akan adanya penyalahgunaan narkotika golongan I jenis ganja oleh Anggota Sat Resnarkoba Polres Maluku Tengah.


Terhadap peran dan pasalnya, yaitu tersangka inisial SW berperan sebagai kurir, dengan cara memesan atau membeli di Negeri Tehoru Kecamatan Tehoru Kabupaten Maluku Tengah, yang mana tersangka membeli secara langsung dari Inisial G dengan harga Rp.150 Ribu kemudian narkotika golongan I jenis ganja tersebut dipesan lagi oleh inisial W dengan cara uangnya ditransfer sebesar Rp.100 Ribu kemudian tersangka menambah uang Rp.50 Ribu untuk membeli 3 golongan 1 jenis ganja akan digunakan bersama dengan rekannya berinisial W.


Namun belum sampai menggunakan tersangka beserta barang bukti sudah diamankan oleh anggota Sat Resnarkoba Polres Maluku Tengah.


Lebih lanjut Kapolres, Pasal yang dikenakan : Pasal 114 Ayat (1) dan Atau Pasal 111 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. 


Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika, penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan paling lama 20 tahun pidana denda paling sedikit 1 miliar dan paling banyak 10 miliar. Serta, Pasal 111 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika, penjara paling sedikit Rp.800 Juta dan paling banyak Rp. 8 Milyar.


"Terhadap Barang Bukti (BB) yang diamankan, yaitu 1 pakstik klip bening berukuran kecil yang didalamnya berisikan tanaman kering terdiri dari daun, batang dan biji yang diduga adalh merupakan Narkotika golongan I jenis ganja, 10 buah kertas rokok yang tulisan dan gambarnya berwarna merah dan berdasar putih. 1 unit Hanphone merek Iphone 6 s yang pembungkus Handphone berwarna hitam, dan Handphone bagian belakang berwarna kuning keemasan serta bagian depan berwarna putih. Dan, dengan berat 1,06 gram disisikan untuk pengujian 0,52 gram dan sisanya yang dikembalikan 0,54 gram," jelas Kapolres.


Selama giat berlangsung, situasi dalam keadaan aman dan lancar. (Ali)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar