Tehoru, tvberitaindonesianews.com - Kepolisian Sektor Tehoru melaksanakan kegiatan sosialisasi bahaya pernikahan dini bagi anak dibawah umur yang bertempat di Gedung Gereja Lahatala Sopo Dusun Mangga Dua Negeri Saunulu, pada Senin (11/9/2023).
Hadir dalam giat tersebut, diantaranya Kepala Pemerintahan Negeri (KPN) Saunulu Riky Nelson Maoke, Sekretaris Negeri Saunulu Angelber Yaupli, Pdt. J.M Luhulima, S.Si, Teol, Bhabinkamtibmas Negeri Saunulu Bripka S. Kwasua, Koordinator Puskesmas Tehoru Ida Wasahua, A.Md.Kep, Kepala Dusun Mangga Dua Yohosoa Lilipetru, Ketua Adat Dusun Mangga Dua Petrus Lilihata, Ketua Saniri Dusun Mangga Dua Naftalin Lilihata, Ketua RT Dusun Mangga Dua Minase Lilihat, Kepala Pemuda Dusun Mangga Dua, Staf Negeri Saunulu dan masyarakat Dusun Mangga Dua.
Dalam arahannya, Kepala Pemerintahan Negeri Saunulu Riky Nelson Maoke menyampaikan, kegiatan hari ini adalah kegiatan sosialisasi.
Lanjutnya, akhir-akhir ini sangat rentang adanya pernikahan dini.
"Dampak dari pernikahan dini akan dibawakan materi oleh Wakapolsek Tehoru terkait dengan efek hukum, apabila dari sosialisasi sebentar nanti agar bisa dipahami," jelasnya.
Dalam giat tersebut, Kapolsek Tehoru Iptu Ferizal melalui Wakapolsek Tehoru Ipda Nuzulul Qurniadi selaku pembawa materi menyampaikan, resiko pernikahan dini, khususnya bagi remaja putra maupun putri yang mengikuti sosialisasi agar bisa mengetahui resiko bila akan menikah diusia dini.
Menurutnya, pasangan yang melakukan pernikahan dini juga sangat berisiko mengalami perceraian karena diusia remaja secara mental juga mereka belum siap maupun pernikahan itu, karena hamil diluar nikah dan sebagian lainnya karena alasan sosial/budaya.
"Perkawinan anak yang belum berumur 19 tahun dapat apabila melahirkan banyak anak menyebabkan stunting," ucapnya.
Ia juga menuturkan, alasan pernikahan dini karena pergaulan bebas dikalangan remaja, serta pengaruh pesatnya penggunaan media sosial yang mempengaruhi pola pikir remaja.
Lanjutnya, nikah muda juga dapat menimbulkan masalah ekonomi atau keuangan, hal ini umumnya terjadi pada pria yang belum ada kesiapan secara mental dalam menanggung nafkah dan berperan sebagai suami, sehingga dapat menyebabkan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
"Bahwa generasi muda, terutama ditingkat Sekolah Menengah Atas diberikan pencerahan, karena dari mereka masih belum paham sehingga berbuat diluar batas, atas pergaulan bebas mereka tidak tahu konsekuensinya sehingga dikesempatan ini, kita bisa memberikan pengetahuan," jelasnya.
Ia juga menambahkan, tanggung jawab orang tua untuk membimbing anaknya, agar jangan sampai terjadi pergaulan bebas serta tidak mudah terjerumus hal-hal diluar norma agama, adat.
"Tujuan dari kami, baik agar masyarakat paham kemudian kembali dari tempat ini bisa menyampaikan kepada pihak keluarga yang tidak hadir," tutupnya.
Pada kesempatan yang sama, Bhabinkamtibmas Negeri Saunulu Bripka S. Kwasua mengatakan dari segi pernikahan dini bukan pihak Pemerintahan Negeri, Kesehatan, Agama.
"Apabila terjadi pernikahan dini ada hukumnya, yaitu UUD No.16 Tahun 2019 perubahan atas UU No.1 Tahun 1974, dalam hal ini UUD mengatur apabila terjadi pernikahan dini dapat diproses sesuai hukum," jelasnya.
Menurutnya, dampak dari pernikahan dini dengan dipaksakan oleh orang tua dapat dikenakan hukum sesuai UUD yang sudah disampaikan.
"Sebagai warga negara, ada hukum yang mengatur agar kita selalu terhindar dari proses hukum maka masyarakat harus taat terhadap aturan yang ada," sambungnya.
Menanggapi hal tersebut, KPN Saunulu Riky Nelson Maoke mengatakan, masyarakat Dusun Mangga Dua sudah mendengar apa yang sudah disampaikan oleh pemberi materi dan nantinya bisa mengurangi pernikahan usia dini di Dusun Mangga Dua.
Menurutnya, pernikahan dini dapat menimbulkan kematian dan kami dari Pemerintah Negeri yang akan dipertanyakan oleh Bupati maupun Gubernur.
"Apabila dari Puskesmas datang menyampaikan terkait dengan sosialisasi kesehatan, saya harapkan dapat menghadiri karena Dusun Mangga Dua terdapat anak-anak yang kekurangan gizi jadi kehadiran pihak Puskesmas jangan ada alasan yang lain, sehingga tidak mengetahui apa yang disampaikan nantinya olh pihak Puskesmas, dan adanya kegiatan ini dapat merubah sifat-sifat yang lalu," ucapnya.
Selanjutnya dalam mendengarkan masukan dan tanggapan dalam giat tersebut, Kapolsek Tehoru Iptu Ferizal melalui Wakapolsek Tehoru Ipda Nuzulul Qurniadi menyampaikan, bahwa semenjak anak lahir dikasih bebas namun orang tua tidak pernah melakukan pengawasan sehingga anak-anak apabila ditegur orang tua malahan anak sendiri tidak mendengar, marilah jaga anak-anak bapak dan berikan pengawasan yang baik.
"Tujuan pengawasan agar anak terhindar dari permasalahan apapun yang berdampak pada hukum," tuturnya
Ia juga berharap, mulai dari sekarang marilah orang tua mengajak anak-anak Dusun Mangga Dua agar menjaga budaya yang baik yang selama ini ada di Dusun Mangga Dua. (Ali)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar