Polres SBT Klarifikasi Terkait Tuduhan Laporan Palsu Polsek Werinama - TV BERITA INDONESIA

Akurat Terpercaya dan Inspiratif

BREAKING NEWS

Minggu, 07 Juli 2024

Polres SBT Klarifikasi Terkait Tuduhan Laporan Palsu Polsek Werinama


BULA, tvberitaindonesianews.com - Pihak Polres Seram Bagian Timur (SBT) telah mengkonfirmasi terkait dugaan tindak pidana kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama diwilayah hukum Polsek Werinama, pada Senin (8/7/2024).


Kasubsipenmas Polres SBT Bripka Suwardin Sobo menyatakan bahwa sudah mengkonfirmasi di Penyidik Pembantu Polsek Werinama Brigpol Darmawan Thamrin, menyatakan tidak pernah memberikan pernyataan ke pihak Reskrim Polres SBT bahwa saksi Terduga Terlapor An. Azwar Anas Latael diperiksa sebanyak 5 (lima) kali.


"Kami sudah mengkonfirmasi di Penyidik Pembantu Polsek Werinama Brigpol Darmawan Thamrin menyatakan tidak pernah memberikan pernyataan ke pihak Reskrim Polres SBT bahwa saksi Terduga Terlapor An. Azwar Anas Latael diperiksa sebanyak 5 (lima) kali," ucap Kasubsipenmas Humas Polres SBT.


Lanjutnya, fakta yang dilakukan Penyidik Pembantu Polsek Werinama adalah melakukan penyelidikan awal masing-masing satu kali kepada 6 orang, yakni Safrudin Salampessy (sebagai Korban/Pelapor), Vivin Apriyani Keliwoy (Saksi), Hasan Marasabessy (Saksi), Aslan Latael (Saksi), Azwar Anas Latael (Terlapor sebagai Saksi) dan Yusuf Latael (Terlapor sebagai Saksi).


"Penetapan Tersangka oleh Penyidik Satreskrim Polres SBT telah dilakukan sesuai dengan prosedur," jelasnya.


Selain itu, Kasubsipenmas Humas Polres SBT Bripka Suwardin Sobo melakukan konfirmasi ke ke Kasat Reskrim Polres SBT Iptu Rahmat Ramdani, S.A.P juga mengakui bahwa fakta-fakta yang terjadi pada hari Kamis (9/5/2024) sekira pukul 13:30 wit bertempat di Dusun Air Lee Desa Werinama Kecamatan Werinama Kabupaten SBT telah terjadi dugaan tindak pidana kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama dan/atau penganiayaan sebgaimana dimaksud dalam Pasal 170 Ayat (1) KUHPidana dan/atau Pasal 351 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana An. Korban Sdr. Safrudin Salampessy, Pek. Anggota TNI dengan Terlapor An. Sdr. Aswar Latael dan Sdr. Yusuf Latael.


"Bahwa kemudian korban Sdr. Safrudin Salampessy melaporkan dugaan tindak pidana tersebut ke Polsek Werinama dengan Laporan Polisi Nomor : LP/B/05/V/2024/MALUKU/Res SBT/SEK Werinama, tanggal 9 Mei 2024.


"Bahwa kemudian kasus tersebut ditangani oleh Penyidik Satreskrim Polres SBT selanjutnya Penyidik membuat Administrasi Penyelidikan dan melakukan pemeriksaan terhadap Saksi Korban, para Saksi dan Terlapor kemudian pada tanggal 10 Juni 2024 telah dilakukan gelar perkara peningkatan status dari Lidik ke Sidik.


"Bahwa pada tanggal 13 Juni 2024 Penyidik Pembantu membuat Administrasi Penyidikan, yaitu Surat Perintah Tugas dengan nomor : SP-Gas/20/VI/RES.1.6./2024, Surat Perintah Penyidikan dengan nomor : SP-Sidik/20/VI/RES.1.6./2024, dan Surat Perintah Dimulainya Penyelidikan dengan Nomor : SPDP/20/VI/RES.1.6./2024.


"Bahwa pada tanggal 14 Juni 2024 Penyidik Pembantu telah melakukan BAP terhadap Korban dan Saksi-Saksi, yaitu Saudara Safrudin Salampessy Alias Dino, Saudari Vivin Apriyani Keliwoy, Saudara Aslan Latael dan Saudara Hasan Marasabessy.


"Bahwa Penyidik Pembantu telah memberikan Surat Pemberitahuan Perkembangan H. asil Penelitian Laporan (SP2HP) dengan Nomor Surat : B/66/VI/RES.1.6./2024, tanggal 17 Juni kepada Saksi Korban.


Bahwa pada tangal 20 Juni 2024 Penyidik Pembantu telah melakukan BAP terhadap Terlapor Saudara Azwar Latael dan Saudara Yusuf Latael sebagai Saksi.


"Bahwa pada tanggal 24 Juni 2024 telah dilakukan gelar perkara Penetapan Tersangka dengan hasil dari gelar perkara, yakni terhadap Saudara Azwar Latael dan Saudara Yusuf Latael dinyatakan telah cukup bukti dan memenuhi unsur telah melakukan tindak pidana kekerasan terhadap korban Saudara Safrudin Salampessy yang kemudian dapat dialihkan statusnya dari Saksi menjadi Tersangka dan telah dibuatkan laporan hasil gelar perkara.


"Bahwa saat ini Saudara Azwar Latael dan Saudara Yusuf Latael yang sudah menjadi Tersangka telah dipanggil oleh Penyidik Pembantu berdasarkan Surat Panggilan Nomor : 1). S-Pgl/131/VI/Res.1.6./2024 (Azwar) tertanggal 25 Juni 2024 dan harus menghadap tanggal 2 Juli 2024.


2). S-Pgl/132/VI/Res.1.6./2024 (Yusuf) tertanggal 25 Juni 2024 dan harus menghadap tanggal 2 Juli 2024, akan tetapi Yang Bersangkutan belum memenuhi panggilan tersebut hingga saat ini," tutup Kasubsipenmas Humas Polres SBT Bripka Suwardin Sobo. Rill/Red/Ali 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar