Buton Tengah, tvberitaindonesianews.com - Tim Resmob Polres Buton Tengah dan Polsek Mawasangka berhasil mengamankan 2 Orang berinisial yang berinisial SS (19 Tahun) dan SN (27 Tahun) Warga Dusun Kaobula Desa Napa Kecamatan Mawasangka yang diduga sebagai pelaku pencurian hewan ternak sapi milik warga, Jumat (18/4/2025)
Saat ini kedua orang yang diduga sebagai pelaku masih dalam pemeriksaan Sat Reskrim Polres Buton Tengah dan atas perbuatannya pelaku di jerat dengan Pasal 363 Ayat (1) Ke-1, Ke-4 KUHPidana Jo Pasal 53 Ayat (1) KUHPidana dengan Ancaman Pidana 7 Tahun Penjara
Lebih Lanjut Kapolres Buton Tengah AKBP Wahyu Adi Waluyo, S.I.K melalui Kasi Humas IPTU Thamrin Menjelaskan "Kejadian tersebut berawal dari laporan warga Lewat Telpon kepada Kasat Reskrim Polres Buton Tengah AKP Sunarton Hafala, S.H.,M.H yang melaporkan bahwa ada warga Desa Wakambangura 2 Kecamatan Mawasangka sedang mengejar pelaku pencurian sapi didalam hutan"
"Dari laporan tersebut Kasat Reskrim bersama Tim Resmob bergerak cepat menuju ke Lokasi dan Setelah tiba di TKP Tim Resmob menemukan salah satu terduga pelaku SN (27) sudah diamankan warga yang mengamuk"
Kemudian Kasat Reskrim AKP Sunarton Hafala, S.H.,M.H melakukan negosiasi kepada masyarakat untuk tidak melakukan penganiayaan terhadap pelaku namun warga tidak menerima dengan baik kedatangan Tim Resmob dengan menanyakan siapa yang melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian"
"Dengan pendekatan dan komunikasi dengan Warga sehingga pelaku berhasil diamankan oleh Anggota Resmob dan langsung dibawa ketempat aman karena lokasi kejadian berada jauh dari jalan raya"
"Saat Kasat Reskrim Polres Buton Tengah sementara melakukan negosiasi pendekatan dengan sejumlah warga yang ada di TKP Massa yang merasa kesal kepada terduga Pelaku tiba-tiba langsung membakar Mobil yang digunakan terduga pelaku"
"Untuk diketahui bahwa sapi yang dicuri oleh terduga pelaku saat dipergoki aksinya telah dalam keadaan diikat dibelakang mobil pick-up yang disiapkan oleh terduga pelaku"
"Kemudian setelah situasi aman dan mulai mereda saat masih dilokasi sekitaran TKP Tim Resmob melakukan interogasi terhadap Terduga pelaku SN (27) dan dari keterangannya bahwa dalam melakukan aksinya pelaku SN ditemani oleh adiknya atas nama SS (19) yang sesaat setelah kejadian SS (19) berhasil melarikan diri.
"Selanjutnya Berdasarkan Keterangan terduga pelaku SN (27), Tim Resmob yang dipimpin langsung Kasat Reskrim mendatangi rumah SN dan berhasil mengamankan saudara terduga pelaku SS (19) tanpa perlawanan"
Lebih Lanjut Kasi Humas Menerangkan "Untuk barang bukti Satu Ekor Sapi saat ini sudah diamankan oleh Penyidik Sat Reskrim, dan bangkai Mobil Pick-Up berwarna Putih yang digunakan Kedua Terduga Pelaku Insya Allah pagi ini akan dievakuasi dari TKP dan dibawah ke Mapolres Buton Tengah"
"Pada intinya tindakan Personel yang bertugas dilapangan pada saat berhadapan dengan banyak massa yang mengamuk maka prioritas utama Petugas Kepolisian adalah menyelamatkan nyawa terduga pelaku dari amukan massa agar tidak ada korban jiwa"
"Terhadap kedua orang yang diduga sebagai pelaku saat ini masih dalam pemeriksaan unit Pidum Sat Reskrim Polres Buton Tengah dan atas perbuatannya pelaku di jerat dengan Pasal 363 Ayat (1) Ke-1, Ke-4 KUHPidana Jo Pasal 53 Ayat (1) KUHPidana dengan Ancaman Pidana 7 Tahun Penjara," tutupnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar