Polda Sultra Gulung 7 Kg Sabu, Direktur Reserse Narkoba Turun Pimpin Operasi - TV BERITA INDONESIA

Akurat Terpercaya dan Inspiratif

BREAKING NEWS

Sabtu, 10 Mei 2025

Polda Sultra Gulung 7 Kg Sabu, Direktur Reserse Narkoba Turun Pimpin Operasi


Kendari, tvberitaindonesianews.com - Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) kembali menunjukkan komitmennya dalam perang melawan peredaran narkotika. 


Dalam operasi yang digelar pada dini hari, aparat berhasil menggagalkan penyelundupan 7 kilogram sabu di Kota Kendari. Rabu dini hari (7/5/2025).


Operasi ini dipimpin oleh Direktur Reserse Narkoba, Kombes Pol Bambang Sukmo Wibowo.


Tersangka utama, Raden Bambang Dwijadmiko D alias Bambang (40), warga Kolaka, ditangkap tanpa perlawanan saat memarkir mobilnya di Jalan Pembangunan, Kelurahan Benu-benua, Kecamatan Kendari Barat. 


Dari bagasi mobil Daihatsu Terios miliknya, petugas menemukan karung hijau berisi tujuh paket besar sabu dengan berat bruto mencapai 7.401 gram.


“Operasi ini merupakan hasil pemantauan intensif selama beberapa bulan. Kami pastikan, Kendari tidak akan menjadi zona nyaman bagi para pengedar narkoba,” tegas Kombes Bambang dalam konferensi pers usai penangkapan.


Turunnya perwira menengah berpangkat Kombes ini secara langsung ke lokasi penggerebekan menunjukkan keseriusan Polda Sultra dalam memberantas jaringan narkoba yang mulai menyasar wilayah Sulawesi Tenggara. 


Kombes Bambang menyebut pengungkapan ini sebagai salah satu yang terbesar sepanjang awal tahun 2025.


Selain sabu, polisi juga menyita satu unit mobil, sebuah ponsel yang diduga kuat sebagai alat komunikasi jaringan, serta sejumlah barang bukti lainnya yang kini diamankan di Mako Ditresnarkoba Polda Sultra untuk penyelidikan lebih lanjut.


Modus operandi pelaku terbilang rapi. Ia melakukan transaksi langsung dengan pelanggan tetap menggunakan sistem antar ke rumah—metode yang kerap digunakan jaringan narkoba internasional yang memperluas cakupannya ke wilayah timur Indonesia.


Tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) jo. Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana mati atau penjara seumur hidup.


“Kami masih mendalami kemungkinan adanya jaringan di atasnya. Kami tidak akan berhenti sebelum semua pelaku yang terlibat tertangkap,” tambah Kombes Bambang.


Pengungkapan kasus ini menjadi peringatan tegas bahwa Sulawesi Tenggara—sebagai gerbang maritim kawasan timur—tidak akan dibiarkan menjadi ladang empuk bagi kartel narkoba.


Polda Sultra juga mengajak masyarakat untuk turut serta dalam upaya pemberantasan narkoba.


“Jika Anda melihat atau mendengar aktivitas mencurigakan terkait narkotika, segera laporkan. Ini bukan hanya tugas polisi, ini adalah perang kita bersama,” tutup Kombes Bambang. Rill/Ali

Tidak ada komentar:

Posting Komentar