Kapolda Maluku Dorong Pemkab Pedomani UU No 7 2012 Soal Konflik Sosial - TV BERITA INDONESIA

Akurat Terpercaya dan Inspiratif

BREAKING NEWS

Jumat, 04 Februari 2022

Kapolda Maluku Dorong Pemkab Pedomani UU No 7 2012 Soal Konflik Sosial

Wartawan : Alihasan

Maluku, Tv Berita Indonesia - Kepala Kepolisian Daerah Maluku Irjen Pol Drs. Lotharia Latif, SH.,M. Hum mendorong Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Maluku Tengah agar dalam penanganan konflik sosial dapat mempedomani Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2012.


Hal tersebut disampaikan Kapolda dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi I DPRD Maluku, Kamis (3/2/2022).


"Saya mendorong Bupati Malteng untuk mempedomani dan melaksanakan UU Nomor 7 sebagai acuan dalam penanganan konflik yang terjadi saat ini," pinta Kapolda.


Pemkab diminta menjadikan UU tersebut sebagai dasar maupun acuan khususnya penanganan pasca konflik, seperti rekonsiliasi, rehabilitasi dan rekonstruksi.


"Penanganan pasca konflik, seperti rekonsiliasi, rehabilitasi dan rekonstruksi dilakukan dengan melibatkan semua stakeholder terkait dan semua pihak yang terlibat konflik didalamnya," ujarnya.

Salah satu anggota Komisi I DPRD Maluku dalam rapat dengar pendapat tersebut, juga meminta Pemerintah Daerah baik Provinsi maupun Kabupaten agar melibatkan DPRD sebagai wakil rakyat, dalam penanganan pengungsi di Pulau Haruku.


Selain sebagai wakil rakyat, pelibatan DPRD dikarenakan nantinya penanganan pengungsi tersebut juga akan terkait dengan pembahasan anggaran.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar