Kapolda Perintahkan Terus Tangkap, Hentikan dan Tindak Tegas PETI di Buru - TV BERITA INDONESIA

Akurat Terpercaya dan Inspiratif

BREAKING NEWS

Kamis, 11 Agustus 2022

Kapolda Perintahkan Terus Tangkap, Hentikan dan Tindak Tegas PETI di Buru

Maluku, Tv Berita Indonesia -  Kepala Kepolisian Daerah Maluku Irjen Pol Drs. Lotharia Latif, SH., M.Hum, kembali memerintahkan jajarannya, khususnya Polres Pulau Buru, untuk terus melakukan penertiban di kawasan tambang emas Gunung Botak, Kabupaten Buru.


Kapolda juga memerintahkan untuk menangkap, menghentikan dan menindak tegas para Penambang Emas Tanpa Izin (PETI) yang masih saja kedapatan melakukan aktivitas terlarang tersebut.


"Saya minta untuk terus melakukan penertiban di kawasan tambang emas gunung botak, tindak tegas para pelaku, penambang ilegal. Hukum seberat-beratnya," pinta Kapolda di Ambon, Rabu (10/8/2022).


Polda Maluku, tegas dia, terus konsisten melakukan penertiban dan penegakan hukum. Ini dibuktikan dengan pengiriman tim untuk membackup Polres Pulau Buru.


"Semua ini kami lakukan untuk menjaga jangan sampai terjadi kerusakan lingkungan, yang dapat membahayakan kesehatan generasi mendatang," ujarnya.


Kapolda juga meminta Pemerintah Daerah agar dapat melakukan operasi Yustisi. Sebab, dari data yang ada, tercatat banyak orang luar yang melakukan aktivitas pertambangan ilegal di sana.


"Pemda sebaiknya gelar ops Yustisi karena banyak pelaku-pelaku PETI, orang yang datang dari luar Buru. Ini tentunya akan merusak lingkungan dan kesehatan," harapnya.


Kapolda menegaskan kepada jajarannya agar dapat memberikan hukuman yang seberat-beratnya kepada para PETI, termasuk penyokong dana. 


"Sudah waktunya untuk tidak lagi berikan hukuman yang ringan terhadap pelaku PETI, baik penyandang dana maupun pelaku lapangannya, karena sudah merusak lingkungan dan kesehatan," pintanya.


Tak hanya itu, Kapolda juga meminta untuk menangkap para pelaku yang menyelundupkan bahan kimia berbahaya seperti sianida dan merkuri. Sebab, bahan pengolah emas tersebut dapat merusak lingkungan hidup.


"Kita juga intensifkan pencegahan masuknya zat-zat berbahaya yang berpotensi digunakan untuk proses penambangan emas. Kita terapkan UU no 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup bersama instansi terkait," ungkapnya. (Ali)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar