Polres Buton Ungkap Perjudian Dan Berhasil Mengamankan 14 Tersangka - TV BERITA INDONESIA

Akurat Terpercaya dan Inspiratif

BREAKING NEWS

Kamis, 08 September 2022

Polres Buton Ungkap Perjudian Dan Berhasil Mengamankan 14 Tersangka

BUTON, Tv Berita Indonesia - Sat Reskrim Pasarwajo bersama Sat Reskrim Polres Buton berhasil menangkap 14 tersangka judi online dalam sepekan ini.


Pengungkapan kasus ini menjadi bukti konsistensi Polres Buton dalam memberantas perjudian diwilayah hukum Polres Buton. Selasa (6/9/2022).


"14 tersangka itu berperan masing-masing sebagai pemain dan operator. Para pelaku berasal dari Kecamatan Pasarwajo dan Kecamatan Siotapina, Kabupaten Buton," jelas Kasat Reskrim Polres Buton IPTU Busrol kepada media ini.


Saat press conference di Aula Endra Dharmalaksana Polres Buton, IPTU Busrol mengatakan, berdasarkan laporan dari masyarakat, yang satu judi online dan yang satunya judi konvensional.


"Kami berharap agar tindak pidana ini jangan dilakukan karena ini akan memancing terjadinya tindak pidana yang lain, seperti pencurian, KDRT, bahkan para pelaku judi akan mengakibatkan kecanduan yang dapat berakibat fatal bagi para pelakunya," ucap Busrol.


Ia juga menambahkan, semua judi online menggunakan handphone, dan dari ke 14 pelaku tersebut, dua diantaranya adalah ibu rumah tangga, mereka menggunakan handphone.


Adapun Barang Bukti (BB) yang berhasil diamankan berupa 2 unit handphone, buku mimpi (shio), kertas rekapan, kartu domino dan uang tunai sebesar Rp 2 juta lebih.


Terhadap ke 14 tersangka tersebut, dijerat dengan pasal 303 ayat (1) Sub Pasal 303 bis KUHP dengan ancaman hukuman 4 - 10 tahun penjara. (Ali)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar