Polda Maluku Buka Penerimaan Rekpro Bintara Polri, Ini Syaratnya - TV BERITA INDONESIA

Akurat Terpercaya dan Inspiratif

BREAKING NEWS

Minggu, 02 Oktober 2022

Polda Maluku Buka Penerimaan Rekpro Bintara Polri, Ini Syaratnya

Maluku, Tv Berita Indonesia - Kepolisian Daerah Maluku kembali membuka penerimaan rekruitmen proaktif (Rekpro) anggota Bintara Polri tahun 2023. 


Terdapat tiga kategori khusus yang akan direkrut yaitu Affirmative Action, Talent Scoting dan Penghargaan. Dimana, untuk pria tinggi badan minimal 162 cm, serta wanita 157 cm.


Pendaftaran telah dibuka sejak 26 September dan akan ditutup pada 16 Oktober 2022 mendatang. Batas umur yang diterima yaitu maksimal untuk lulusan SMA 23 tahun, DIII 24 tahun, dan bagi D-IV/S1 25 tahun.


Kepala Biro Sumber Daya Manusia (SDM) Polda Maluku, Kombes Pol Denny Y Putro, Minggu (2/10/2022), mengatakan, untuk kategori Affirmative Action, pihaknya akan menerima putra-putri terbaik yang berasal dari:


  • Pulau-pulau kecil terluar atau wilayah perbatasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
  • Wilayah/suku pedalaman yang bercirikan masih menetap/tinggal pada suatu daerah terpencil/pedalaman di hutan, gunung, laut, dan pesisir pantai yang menggantungkan hidupnya dari sumber daya alam, dan masih menjunjung tinggi kepercayaan kearifan lokal adat istiadat dan budaya yang berlaku di daerah tersebut, yang penetapannya sebagai wilayah/suku pedalaman dengan keputusan Kapolri/Kapolda
  • Dan pulau terpencil berpenghuni yang kriteria dan penetapannya dengan keputusan Kapolri/Kapolda.

Pada kategori Affirmative Action ini, Denny mengaku pihaknya akan menerima putra-putri terbaik dengan syarat:


  • Penduduk asli yang berdomisili di daerah tersebut dan dibuktikan dengan kartu tanda penduduk dan atau kartu keluarga
  • Bukan penduduk asli yang berdomisili di daerah tersebut paling singkat 3 tahun terhitung pada saat buka pendidikan pembentukan Bintara Polri yang dibuktikan dengan kartu tanda penduduk dan atau kartu keluarga atau ijazah atau rapor mulai kelas X, XI, XII sekolah di daerah tersebut
  • Bintara yang lulus dan telah melaksanakan pendidikan akan ditempatkan kembali ke daerah asal sesuai persyaratan domisili pada saat mendaftar melalui kategori afirmatif action paling singkat 10 tahun.


Sementara untuk kategori Talent Scouting, lanjut Denny, pihaknya akan melihat Prestasi Kademik (SMA). Prestasi yang akan dilihat saat masih duduk di kelas XII. Diantaranya:

  • Peringkat 5 besar Olimpiade Sains tingkat kabupaten
  • Peringkat 20 besar Olimpiade Sains tingkat provinsi
  • Seluruh peserta Olimpiade Sains nasional
  • Kejuaraan olimpiade Sains yang diikuti meliputi Matematika, Fisika, Kimia, Informatika/komputer, Biologi, Astronomi, Ekonomi, Kebumian dan Geografi serta direkomendasikan oleh Kemendikbud


"Untuk yang sudah lulus, akan dilihat dari memiliki nilai hasil ujian nasional (bukan ujian perbaikan), peringkat 1 sampai dengan 10 pada tingkat kabupaten atau kota dan dibuktikan dengan surat keterangan dari dinas pendidikan provinsi setempat," jelasnya.


Sementara untuk yang non akademik, lanjut Denny, yakni pernah:

  • Juara 1, 2 atau 3 bidang olahraga tingkat provinsi, nasional atau internasional yang diselenggarakan oleh Kemenpora (PON, POPNAS, ASEAN School Games, SEA Games, Asian Games) dan Kemendikbud (Olimpiade olahraga siswa nasional (O2SN), POPNAS, Asian School Games
  • Juara 1, 2, atau 3 MQK (musabaqah qiroatil kutub), MTQ (Musabaqah Tilawatil Quran) Jambore Nasional agama Hindu, Usara Dharma Gita (agama Hindu) dan Sippa Dhamma Samajja (agama Buddha) tingkat provinsi, nasional, atau internasional yang diselenggarakan oleh Kemenag RI
  • Hafiz Quran minimal 10 juz serta memiliki kemampuan tafsir Quran
  • Pasukan pengibar bendera pusaka (Paskibraka) tingkat nasional
  • Berlaku paling lama 3 tahun sebelum pendaftaran penerimaan anggota Polri dan dibuktikan dengan tanggal yang tercantum dalam Piagam atau piala atau medali dan atau surat keterangan dari instansi lembaga yang berwenang


Sedangkan untuk kategori Penghargaan yang akan diprioritaskan yaitu Anak Kandung Anggota Polri:

  • Orang tua gugur/tewas/hilang/cacat tingkat III dalam melaksanakan tugas yang dibuktikan dengan keputusan Kapolri
  • Memiliki tanda kehormatan paling rendah bintang Bhayangkara Nararya dan satu kali PIN emas, atau 
  • Mendapat penghargaan dari Kapolri paling sedikit dua kali PIN emas.


Selain itu juga Anak kandung Masyarakat:

  • Orang tua gugur dalam membantu pelaksanaan tugas kepolisian yang dibuktikan dengan surat keterangan Kapolda yang menjabat saat kejadian
  • Berperan aktif: Penyelenggaraan pembinaan Kamtibmas serta penanganan permasalahan menonjol yang menjadi atensi masyarakat dan pemerintah
  • Membantu pelaksanaan tugas kepolisian di bidang operasional dan pembinaan yang memberikan dampak positif terhadap Polri atau membangun sistem dan metode yang memberikan pengaruh besar dalam pelaksanaan tugas pokok Polri.


Selanjutnya Anggota Masyarakat yang berperan aktif dalam:

  • Penyelenggaraan pembinaan Kamtibmas serta penanganan permasalahan yang menonjol yang menjadi atensi masyarakat dan pemerintah
  • Membantu pelaksanaan tugas polisi di bidang operasional dan pembinaan yang memberikan dampak positif terhadap Polri
  • Membangun sistem dan metode yang memberikan pengaruh besar dalam pelaksanaan tugas pokok Polri.


"Kami mengajak putra-putri terbaik dari provinsi Maluku agar dapat bergabung sebagai anggota Polri sebagaimana persyaratan di atas," pintanya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar