Polres Pulau Buru Gelar PTDH Kepada Satu Personil Polri - TV BERITA INDONESIA

Akurat Terpercaya dan Inspiratif

BREAKING NEWS

Selasa, 11 Oktober 2022

Polres Pulau Buru Gelar PTDH Kepada Satu Personil Polri

Maluku, Tv Berita Indonesia - Polres Pulau Buru menggelar upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) atas satu personil Polri yang berlangsung di Lapangan Polres Pulau Buru, pada Senin (10/10/2022).


Tehadap giat tersebut, Kapolres Pulau Buru AKBP Egia F. Kusumawiatmaja, S.I.K., M.I.K selaku Inspektur Upacara.


Adapun anggota yang di PTDH yaitu Bripda Ridwan Fernatubun.


Turut hadir dalam giat ini antara lain Wakapolres Pulau Buru Kompol Ruben M.H Sihombing, S.I.K., Kabag Ops Polres Pulau Buru AKP Uspril W. Futwembun, S.Sos., M.H., Kabag Ren Polres Pulau Buru AKP Muh. Sabir., Kabag Log Polres Pulau Buru AKP Jafar Husein dan Para Kasat, Kasie dan perwira staf.


Dalam amanatnya,  Kapolres Pulau Buru AKBP Egia F. Kusumawiatmaja, S.I.K., M.I.K mengatakan terhadap personil yang hadir dalam giat ini bahwa tingkat kepercayaan publik kepada Polri sedang mengalami penurunan yang drastis dari angka 70% menjadi tinggal 54% di bulan Agustus 2022.


Hal ini terjadi karena banyak peristiwa, banyak hal permasalahan yang disebabkan oleh perilaku daripada anggota Polri. Perilaku-perilaku yang mencoreng nama Institusi sehingga menyebabkan penurunan tingkat kepercayaan yang sangat jauh.


Ini bisa menurunkan kepercayaan kita dinegara, menurunkan kepercayaan dimasyarakat sama saja menurunkan kepercayaan dinegara, menurunkan kepercayaan dimasyarakat sama saja menurunkan kepercayaan dinegara ini dan kinerja daripada Kepolisian Negara Republik Indonesia.


Lanjut Kapolres, untuk mengembalikan public trust atau kepercayaan masyarakat maka Polri melakukan berbagai langkah pembenahan yang salah satunya adalah perbaikan internal dengan memberikan motivasi-motivasi berupa punishment maupun reward.


Wujud perbuatan meninggalkan tugas lebih dari 1 tahun , Pasal 14 Ayat (1) huruf (a) PP Nomor 1 tahun 2004 tentang pemberhentian anggota Polri. Bunyi Pasal : Meninggalkan tugasnya secara tidak sah dalam waktu lebih dari 30 hari kerja secara berturut-turut. (Ali)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar