Jumat Curhat, Kapolres Maluku Tengah Dengarkan Keluhan Masyarakat - TV BERITA INDONESIA

Akurat Terpercaya dan Inspiratif

BREAKING NEWS

Jumat, 24 Februari 2023

Jumat Curhat, Kapolres Maluku Tengah Dengarkan Keluhan Masyarakat

Masohi, Tv Berita Indonesia - Kepala Kepolisian Resor Maluku Tengah AKBP Dax Emmanuelle S.M., S.I.K bersama masyarakat Dusun Sion Negeri Makariki Kecamatan Amahai Kabupaten Maluku Tengah sekira pukul 10:00 wit bertempat di Kantor Jemaat Makariki Kecamatan Amahai, pada Jumat (24/2/2023).


Sambutan Kepala Dusun Sion Negeri Makariki  Kecamatan Amahai Jhon Likumahuwa menyampaikan, ucapan selamat datang kepada Kapolres Maluku Tengah beserta Staf di Dusun Sion Negeri Makariki dalam melaksanakan kegiatan Jumat Curhat di Dusun Sion Negeri Makariki.

Untuk menjaga kamtibmas bukan hanya ada tugas Kepolisian, namun kita selaku masyarakat juga mempunyai tanggung jawab untuk menjaga kamtibmas.


"Selaku Kepala Pemerintahan Negeri Sehati sangat bersyukur dan bangga atas kehadiran Kapolres Maluku Tengah yang menyempatkan waktu dalam memberikan arahan dan materi tentang kamtibmas dan menerima curahan hati masyarakat terkait permasalahan kamtibmas," ujarnya.


Selanjutnya, Sambutan Kapolres  Maluku Tengah AKBP DaxEmmanuelle S.M., S.I.K menyampaikan, ucapan terima kasih kepada Kepala Dusun Sion, Pendeta Jemaat GPM Sion beserta tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh pemuda yang telah meluangkan waktunya untuk menghadiri kegiatan Jumat Curhat yang dilaksanakan oleh Polres Maluku Tengah.


"Pada kesempatan ini, saya akan menyampaikan arahan tentang harkamtibmas," ucapnya.


Kegiatan Jumat Curhat ini, merupakan salah satu program rutin yang dilaksanakan oleh Polres Maluku Tengah untuk turun langsung ke lapangan dan bertatap muka dengan masyarakat dengan tujuan menyerap aspirasi sekaligus memberikan bimbingan dan penyuluhan kamtibmas kepada masyarakat sebagai bentuk kesadaran hukum bagi masyarakat.


Kapolres juga berharap, agar dalam giat Jumat Curhat ini, adalah untuk meningkatkan kesadaran bagi masyarakat.


"Secara umum, kami sangat sadari keterbatasan masyarakat dalam menyadari hukum tidak semua dapat memahami, namun kita tetap berupaya untuk tetap memberikan wawasan dan pengetahuan tentang hukum, sehingga masyarakat dapat menyadari dampak dari pelanggaran hukum yang diperbuat," ujarnya.


Masyarakat mempunyai peranan penting dalam menjaga situasi kamtibmas yang aman, damai dan kondusif karena kamtibmas bukan saja tanggung jawab dari TNI-Polri dan Pemerintah namun tanggung jawab bersama.


Wilayah Maluku secara umum dan terkhusus wilayah Kabupaten Maluku Tengah sangat rentan terjadi konflik, hal ini dipicu karena persoalan tapal batas dan miras sehingga dalam upaya meningkatkan kegiatan deteksi adanya konflik Polres Maluku Tengah telah meningkatkan kegiatan preemtif dan preventif (melakukan kunjungan, sosialisasi, silaturahmi serta patroli).


"Bapak/Ibu harus pahami bahwa kejahatan/tindak pidana terjadi, karena dua hal yakni ada niat dan kesempatan sehingga untuk mencegah adanya niat dan kejahatan, kita harus selalu mawas diri, selalu memperhatikan lingkungan sekitar," imbuhnya.


Kapolres juga mengatakan, apabila Bapak/Ibu mendegar adanya isu-isu provokatif baik secara langsung maupun melalui media sosial, saya mengharapkan agar dapat segera dilaporkan baik melalui Bhabinkamtibmas maupun pada nomor layanan pengaduan Polres Maluku Tengah yang telah kami sebarkan.


"Kami harapkan juga Bapak/Ibu dapat mengawasi kinerja anggota kami dilapangan apabila anggota kami ada yang melakukan perbuatan yang tidak mengenakan atau melanggar aturan, maka Bapak/Ibu dapat melaporkan anggota kami," harapnya.



Selanjutnya, tugas Polri dalam Pelayanan, diantaranya melayani kepentingan warga masyarakat untuk sementara sebelum ditangani oleh Instansi Pemerintah dan atau pihak yang berwenang.


Pelayanan keada masyarakat sesuai dengan kepentingan dalam lingkup tugas Kepolisian, dan melaksanakan tugas lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan.


Tindak pidana umum pelanggaran dan pasal yang disangkakan, yaitu kekerasan bersama, pembunuhan, penganiayaan, pencurian, penipuan, penggelapan, perjudian, perjudian online, pengancaman, pemalsuan surat, penghinaan, penghinaan ITE, senjata tajam, pengrusakan, KDRT (UU No.23 tahun 2004), pencabulan, perpisahan, pemerkosaan, percobaan pemerkosaan, pornografi, pelanggaran ketertiban ditempat umum dan UU nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.


Tindak pidana Narkotika, jenis dan pasal yang disangkakan, yaitu narkotika jenis ganja fan jenis sabu-sabu.


Tindak pidana minuman keras, jenis dan pasal yang disangkakan, yaitu miras jenis sopi.


Selama giat kamtibmas berlangsung, situasi aman dan lancar. (Ali)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar