Polresta Ambon Tangkap Pelaku Pencabulan Bocah 8 Tahun - TV BERITA INDONESIA

Akurat Terpercaya dan Inspiratif

BREAKING NEWS

Selasa, 18 Oktober 2022

Polresta Ambon Tangkap Pelaku Pencabulan Bocah 8 Tahun


Maluku, Tv Berita Indonesia - Aparat Kepolisian Resort Kota (Polresta) Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease kembali mengungkap kasus dugaan pencabulan terhadap anak.


Korban pencabulan berinisial B, bocah 8 tahun. Pelakunya berinisial C, 14 tahun. Pencabulan terjadi di Lapangan Merdeka, Kota Ambon,  Minggu malam (9/10/2022).


"Pelaku sudah kami amankan berdasarkan Laporan Polisi No : LP/B/488/X/2022/SPKT/Resta Ambon/Polda Maluku, tanggal 10 Oktober 2022," kata Kasat Reskrim Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, AKP. Mido Manik, Selasa (18/10/2022).


Kasus pencabulan berawal saat korban sedang duduk di bawah pohon, samping bangunan kosong. Ia kemudian dihampiri pelaku, yang datang mengajak korban untuk mengambil bekas air mineral di dalam bangunan kosong. Korban kemudian mengikuti pelaku.


Setelah tiba di dalam bangunan, pelaku menutup mulut korban menggunakan tangan dan kemudian mencabulinya. Korban yang merasa kesakitan kemudian menangis.


Karena korban menangis, pelaku kembali membujuknya. Kemudian mereka keluar dari bangunan itu dan pelaku kabur meninggalkan korban yang berjalan menuju ibunya. 


Perbuatan pelaku terungkap setelah korban menceritakan kepada ibunya. Tak terima, ibu korban kemudian melaporkan perbuatan tersebut kepada polisi.


"Ibu korban datang melaporkan kasus itu esok harinya atau pada hari Senin (10/10/2022)," jelasnya.


Setelah mendapatkan laporan tersebut, pelaku kemudian diamankan hari itu juga oleh tim penyidik PPA dan Buser Satreskrim Polresta Ambon.


Pelaku saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka percabulan terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 Ayat (1) UU RI No 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi UU dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun.


"Akibat perbuatan pelaku, korban mengalami trauma dan luka seperti kemerahan pada mata sebelah kanan, kemerahan pada mata sebelah kiri, dan luka robek pada selaput darah alat vitalnya," jelasnya. (Ali)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar