Aksi Demo Damai Persatuan Pemuda Pelajar Mahasiswa Negeri Administratif Tum, Personil Polres SBT Bersama Polsek Bula Laksanakan PAM Terbuka dan Tertutup - TV BERITA INDONESIA

Akurat Terpercaya dan Inspiratif

BREAKING NEWS

Sabtu, 22 Juli 2023

Aksi Demo Damai Persatuan Pemuda Pelajar Mahasiswa Negeri Administratif Tum, Personil Polres SBT Bersama Polsek Bula Laksanakan PAM Terbuka dan Tertutup

Bula, tvberitaindonesianews.com - Massa aksi Unras Persatuan Pemuda Pelajar Mahasiswa Negeri Administratif Tum (PEPPMAS) Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) yang bertempat di Jalan Protokol Bula, pada Jumat (21/7/2023).


Aksi tersebut dilakukan karena adanya tindakan tidak terpuji (makian) yang dilakukan oleh inisial AV selaku Wakil Ketua II DPRD Kabupaten SBT kepada inisial AFS selaku Kabag Umum dan Keuangan DPRD Kabupaten SBT pada hari Sabtu (15/7/2023).


Dalam giat PAM oleh personil Polres SBT dan Polsek Bula yang dipimpin langsung oleh Kabag Ops Polres SBT AKP Asri Renmaur dan didampingi oleh PJU Polres SBT.


Adapun sasaran aksi, yakni Kantor DPRD Kabupaten SBT, dengan Penanggungjawab aksi, yaitu Ketua Umum PEPPMAS Zulkifli Liliyai, S.Pd, Sekretaris Umum Wandi Saflut, S.Pd, Korlap Fahmi Kubal. Sedangkan, peralatan aksi yang digunakan, berupa mobil pick up DE L 9956 F, Pamflet dan pengeras suara. Serta, orator aksi terdiri dari Fahmi Kubal (orator I), Mo Kelian (orator II), Rustam Rumasukun (orator III) dan Zulkifli Liliyai (orator IV).


Adapun rangkaian pelaksanaan aksi, bertempat di Jalan Protokol Bula menuju Kantor DPRD Kabupaten SBT melalui rute Jalan Protokol dan Jalan Wailola Besar.


Massa aksi tiba di Kantor DPRD dan menyampaikan pras didepan Kantor DPRD Kabupaten SBT, kemudian massa aksi dipersilahkan masuk diruangan rapat internal dan diterima oleh Ketua DPRD dan para anggota DPRD.


Hadir dalam ruangan rapat DPRD, terdiri dari Ketua DPRD SBT Naof Rumauw, Ketua Badan Kehormatan DPRD Latif Suins, Anggota DPRD SBT, yakni Asiz Yanlua, Munawir Kubal, Rudi Rumodar, Gafar Wara Wara, Sius Kolatfeka dan Perwakilan massa aksi.


Tanggapan Ketua Badan Kehormatan DPRD Kabupaten SBT, menindaklanjuti tuntutan massa pendemo dan hasil dari rapat Badan Kehormatan akan dilaporkan ke Pimpinan DPRD dan Fraksi-fraksi. Sedangkan, Ketua DPRD Kabupaten SBT, hasil tuntutan massa aksi akan didisposisikan ke Badan Kehormatan dan Fraksi-fraksi, serta melaksanakan agenda rapat untuk membahas tuntutan massa aksi.


Selain itu, Ketua Fraksi Gerindra mengatakan, siap menerima hasil rapat kerja Badan Kehormatan dan selanjutnya akan dilaporkan berjenjang ke DPD dan DPP Partai Gerindra.


Adapun poin-poin tuntutan massa yang disampaikan dalam ruang rapat DPRD, diantaranya:


  • Mencabut hak-haknya dan memberhentikannya dari jabatan sebagai Wakil Ketua I DPRD Kabupaten SBT


  • Tidak diperbolehkan untuk memimpin sidang selama 1 tahun 3 bulan


  • Tidak boleh diberikan perjalanan dinas selama ia menjabat


  • Mempertanggung jawabkan kalimat yang dikeluarkan yakni memerintah pemukulan, meminta kepada Fraksi Gerindra untuk segera mengevaluasi sekaligus menyurati Pimpinan DPD Partai Geirndra Provinsi Maluku dan DPP Gerindra untuk memberhentikan dirinya dari Ketua DPC Partai Gerindra SBT


  • Mendesak kepada seluruh Fraksi DPRD Kabupaten SBT untuk segera menyelenggrakan rapat paripurna untuk mencabut haknya selaku Wak Ketua II DPRD SBT.


Perbuatan yang dilakukan oleh Wakil Ketua I DPRD SBT tersebut diatas sangat mencoreng citra buruk Lembaga Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten SBT baik secara internal maupun secara publik serta meminta kepada inisial AV untuk meminta maaf secara terbuka kepada seluruh masyarakat SBT dan lebih khusus kepada korban dan keluarga  besar korban.


Selanjutnya, perwakilan massa aksi menuju ke Kantor Sekretariat Gerindra Kabupaten SBT yang bertempat di Kompleks Asalam IV dan diterima oleh Ketua Fraksi Gerindra Bapak Costantinus Kolatfeka dan menyerahkan tuntutan aksi untuk ditindak lanjuti.


Adapun tanggapan dari Ketua Fraksi Gerindra, yakni terkait dengan tuntutan aksi berdasarkan anggaran dasar Gerindra DPC tidak berkewenangan untuk memberikan sanksi.


Sebagai Ketua Fraksi Partai Gerindra Kabupaten SBT akan menindak lanjuti pernyataan ini DPD Partai Gerindra Provinsi Maluku dan DPC Partai Gerindra Kabupaten SBT mengucapkan permohonan maaf kepada inisial AFS secara pribadi dan keluarga besar sebagai sesepuh Kecamatan Werinama yang dalam hal ini terdapat cacian/makian dengan kata-kata yang tidak harus diucapkan didepan publik. (Ali)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar